Sabtu, 02 Februari 2013

Pengelolaan Ekosistem Mangrove


Pemanfaatan ekosistem mangrove untuk kepentingan masyarakat dapat dilakukan dengan sistem tambak tumpang sari (empang parit). Sistem tambak tumpang sari adalah suatu teknik yang dilakukan padamangrove dimana pada areal tersebut juga dimanfaatkan untuk usaha perikanan. Istilah lain dalam pemanfaatan mangrove yang didalamnya terdapat kegiatan perikanan adalah silvofishery (Soewardi 1994). Pola empang parit telah dikembangkan oleh Perum Perhutani di pesisir utara Jawa Barat melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sejak tahun 1978. Perum Perhutani melalui program PHBM ini berbagi dan peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan sehingga terbangun kepedulian terhadap kelestarian hutan. Hak dan tanggung jawab masyarakat desa hutan (mangrove) tertampung dalam sebuah lembaga yang dinamakan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Adanya LMDH dan PHBM ini sedikit banyak akan berpengaruh terhadap rencana kelola lingkungan dan sosial pada pengelolaan sumberdaya hutan (mangrove). 
Kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat mempengaruhi upaya pengelolaan mangrove, mulai dari perencanaan sampai langkah-langkah yang diambil dilapangan. Pengelolaan tergantung pada bagaimana mengakomodasikan serta mengontrol kebutuhan masyarakat yang tinggal dan hidup di sekitar mangrove. Oleh karena itu, pengelolaan mangrove menuntut adanya kelembagaan masyarakat yang fungsional dan mandiri yang saling terikat satu sama lain. Kelembagaan yang fungsional dan mandiri tersebut penting agar hak dan akses pengelolaan yang ditujukan kepada kesejahteraan seluruh masyarakat dapat tercapai. Dengan demikian, impian menjadikan kelompok-kelompok dan lembaga-lembaga lokal yang ada di masyarakat untuk berperan dalam pengaturan fungsi mangrove yang menyelaraskan kepentingan ekonomi dan ekologi dapat terlaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar